Al-Qur'an Online

Photobucket

Friday, April 29, 2011

Status ANak Luar Nikah

Jika seorang wanita hamil di luar nikah...kemudian ditengah kehamilannya dia menikah dengan laki-laki yang menzinahinya :
  • Apabila anak yang tersebut lahir sebelum /atau 6 bulan setelah penikahan itu, maka status anak tersebut adalah ANAK IBU
  • Apabila si anak tersebut adalah perempuan. dan nantinya si anak dewasa kemudian akan menikah, maka ayah kandungnya tidak berhak menikahkannya / jadi wali nikahnya...Karena yang berhak jadi wali nikahnya adalah WALI HAKIM
  • Orang tua harus jujur atas status anaknya...karena kalau ayah kandungnya tetap menikahkan / jadi wali nikah anak tersebut, maka status pernikahannya TIDAK SAH....dan artinya si anak melakukan perzinahan seumur hidupnya.......Na'uzubillah...
  • Ayah kandung anak tersebut juga tidak wajib memberikan warisan kepada anaknya tersebut, karena anak dengan status ANAK IBU tidak berhak atas harta warisan ayah kandungnya