- Apabila anak yang tersebut lahir sebelum /atau 6 bulan setelah penikahan itu, maka status anak tersebut adalah ANAK IBU
- Apabila si anak tersebut adalah perempuan. dan nantinya si anak dewasa kemudian akan menikah, maka ayah kandungnya tidak berhak menikahkannya / jadi wali nikahnya...Karena yang berhak jadi wali nikahnya adalah WALI HAKIM
- Orang tua harus jujur atas status anaknya...karena kalau ayah kandungnya tetap menikahkan / jadi wali nikah anak tersebut, maka status pernikahannya TIDAK SAH....dan artinya si anak melakukan perzinahan seumur hidupnya.......Na'uzubillah...
- Ayah kandung anak tersebut juga tidak wajib memberikan warisan kepada anaknya tersebut, karena anak dengan status ANAK IBU tidak berhak atas harta warisan ayah kandungnya
ASSALAMU'ALAIKUM SELAMAT DATANG DI TANDOMATO Hai, Ati disini. Saya , Independent Oriflame Consultant. yang menggeluti bisnis Oriflame. Tentunya bisnis ini saya kerjakan dimana saja dan dalam keadaan apapun. Waktu bebas dan bisa di atur sendiri diantara kesibukan sebagai staf di kantor
Friday, April 29, 2011
Status ANak Luar Nikah
Jika seorang wanita hamil di luar nikah...kemudian ditengah kehamilannya dia menikah dengan laki-laki yang menzinahinya :
Subscribe to:
Posts (Atom)